Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah kitab undang-undang yang di buat sejak tahun 1847 oleh pemerintah kolonial Belanda. Kitab ini telah mengalami beberapa perubahan dan memuat segala hal peraturan perundang-undangan, seperti tanah, warisan, rumah tangga, sewa- menyewa, surat pembuktian dan kadaluarsa, sanksi dll.
댓글