UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI: "PEMBUKAAN: UU NOMOR 11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI", "BAB I PASAL 1 - 3: KETENTUAN UMUM", "BAB II PASAL 4 - 6: BARANG KENA CUKAI, TARIF CUKAI, DAN HARGA DASAR", "BAB III PASAL 7 - 9: PELUNASAN DAN FASILITAS", "BAB IV PASAL 10 - 13: PENAGIHAN, PENGEMBALIAN, DAN KEDALUWARSA", "BAB V PASAL 14 - 15: PERIZINAN", "BAB VI PASAL 16 - 23: PENCATATAN DAN PENCACAHAN", "BAB VII PASAL 24: PENIMBUNAN", "BAB VIII PASAL 25 - 29: PEMASUKAN, PENGELUARAN, PENGANGKUTAN, DAN PERDAGANGAN", "BAB IX PASAL 30 - 32: LARANGAN", "BAB X PASAL 33 - 40: KEWENANGAN DI BIDANG CUKAI", "BAB XI PASAL 41 - 49: KEBERATAN, BANDING, DAN LEMBAGA BANDING", "BAB XII PASAL 50 - 62: KETENTUAN PIDANA", "BAB XIII PASAL 63 - 64: PENYIDIKAN", "BAB XIV PASAL 65 - 68: KETENTUAN LAIN-LAIN", "BAB XV PASAL 69 - 70: KETENTUAN PERALIHAN", "BAB XVI PASAL 71 - 72: KETENTUAN PENUTUP", "PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG RI NOMOR 11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI: PASAL DEMI PASAL".
댓글