UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1979 TENTANG EKSTRADISI: "PEMBUKAAN: UU NOMOR 1 TAHUN 1979 TENTANG EKSTRADISI", "BAB I PASAL 1: KETENTUAN UMUM", "BAB II PASAL 2 - 17: AZAS-AZAS EKSTRADISI", "BAB III PASAL 18 - 21: SYARAT-SYARAT PENAHANAN YANG DIAJUKAN OLEH NEGARA PEMINTA", "BAB IV PASAL 22 - 24: PERMINTAAN EKSTRADISI DAN SYARAT-SYARAT YANG HARUS DIPENUHI OLEH NEGARA PEMINTA", "BAB V PASAL 25 - 33: PEMERIKSAAN TERHADAP ORANG YANG DIMINTAKAN EKSTRADISI", "BAB VI PASAL 34 - 35: PENCABUTAN DAN PERPANJANGAN PENAHANAN", "BAB VII PASAL 36 - 39: KEPUTUSAN MENGENAI PERMINTAAN EKSTRADISI", "BAB VIII PASAL 40 - 41: PENYERAHAN ORANG YANG DIMINTAKAN EKSTRADISI", "BAB IX PASAL 42 - 43: BARANG-BARANG BUKTI", "BAB X PASAL 44 - 46: PERMINTAAN EKSTRADISI OLEH PEMERINTAH INDONESIA", "BAB XI PASAL 47: KETENTUAN PERALIHAN", "BAB XII PASAL 48: KETENTUAN PENUTUP", "PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG RI NOMOR 1 TAHUN 1979 TENTANG EKSTRADISI: PASAL DEMI PASAL", "LAMPIRAN UU RI NOMOR 1 TAHUN 1979 TENTANG EKSTRADISI: DAFTAR KEJAHATAN YANG PELAKUNYA DAPAT DIEKSTRADISIKAN".
댓글