Undang-Undang Pangan NOMOR 18 TAHUN 2012: "PEMBUKAAN: UU PANGAN NOMOR 18 TAHUN 2012", "BAB I PASAL 1: KETENTUAN UMUM", "BAB II PASAL 2 - 5: ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN", "BAB III PASAL 6 - 11: PERENCANAAN", "BAB IV PASAL 12 - 45: KETERSEDIAAN PANGAN", "BAB V PASAL 46 - 58: KETERJANGKAUAN PANGAN", "BAB VI PASAL 59 - 66: KONSUMSI PANGAN DAN GIZI", "BAB VII PASAL 67 - 95: KEAMANAN PANGAN", "BAB VIII PASAL 96 - 107: LABEL DAN IKLAN PANGAN", "BAB IX PASAL 108 - 112: PENGAWASAN", "BAB X PASAL 113 - 116: SISTEM INFORMASI PANGAN", "BAB XI PASAL 117 - 125: PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PANGAN", "BAB XII PASAL 126 - 129: KELEMBAGAAN PANGAN", "BAB XIII PASAL 130 - 131: PERAN SERTA MASYARAKAT", "BAB XIV PASAL 132: PENYIDIKAN", "BAB XV PASAL 133 - 148: KETENTUAN PIDANA", "BAB XVI PASAL 149: KETENTUAN PERALIHAN", "BAB XVII PASAL 150 - 154: KETENTUAN PENUTUP", "PENJELASAN UU NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN: PASAL DEMI PASAL".
댓글