UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF: "PEMBUKAAN: UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF", "BAB I PASAL 1: KETENTUAN UMUM", "BAB II PASAL 2 - 31: DASAR-DASAR WAKAF", "BAB III PASAL 32 - 39: PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN HARTA BENDA WAKAF", "BAB IV PASAL 40 - 41: PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF", "BAB V PASAL 42 - 46: PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF", "BAB VI PASAL 47 - 61: BADAN WAKAF INDONESIA", "BAB VII PASAL 62: PENYELESAIAN SENGKETA", "BAB VIII PASAL 63 - 66: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN", "BAB IX PASAL 67 - 68: KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF", "BAB X PASAL 69 - 70: KETENTUAN PERALIHAN", "BAB XI PASAL 71: KETENTUAN PENUTUP", "PENJELASAN ATAS UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF: PASAL 1 - 71 PASAL DEMI PASAL".